AREANEWS.ID, SUMENEP – Aktivis mahasiswa, Tolak Amin menggelar aksi tunggal di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur Rabu 1 Maret 2023.
Aktivis yang peduli terhadap kelestarian lingkungan ini selain berorasi, juga menyampaikan tuntutannya melalui poster yang dibawanya. Dia mendesak agar Pemkab tegas terhadap pelaku tambang galian C ilegal yang masih marak di kabupaten dengan lambang Kuda Terbang.
Menurutnya, Sumenep adalah daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA). Namun faktanya sangat miris karena dikelola secara brutal atau tidak mementingkan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.
“Salah satu contoh pemanfaatan SDA yang merusak lingkungan adalah aktivitas pertambangan galian C illegal yang ada di Kabupaten Sumenep yang dilakukan secara ugal-ugalan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dia miliki, terdapat sekitar 220 titik pertambangan galian C illegal di Sumenep yang sangat berpotensi merusak lingkungan hidup karena dilakukan secara unprosedural.
“Salah satu pertambangan galian C
yang masih tetap beraktivitas secara brutal dan ilegal terletak di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” bebernya.
Aktivis PMII tersebut menyebut, aktivitas galian C tersebut diduga menjadi salah satu penyebab sering terjadinya banjir karena titik lokasi pertambangan tepat berada di pinggir sungai Kebunagung.
“Sehingga curah hujan langsung mengalir ke sungai dikarenakan wilayah resapan yang rusak dan daya tampung sungai tidak kuat hingga meluap,” katanya.
Lebih lanjut dia menuding, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba.
“Untuk itu, saya menyatakan akan melakukan mogok makan sampai pemerintah Kabupaten Sumenep menutup permanen semua lokasi Galian C yang jelas-jelas illegal dan merusak lingkungan tersebut,” ancamnya.
Dari itu, dirinya mendesak Pemerintah Sumenep menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menentukan titik lokasi Galian C baru yang berdasarkan kajian
ilmiah yang tidak merusak lingkungan.
“Jika penambang akan mengajukan izin galian C, maka harus mengacu pada lokasi yang diatur dalam RDTR untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkan,” tukas Tolak.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada