AREANEWS.ID, JEMBER – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember, Jawa Timur melakukan protes dengan cara menggelar aksi demontrasi. Mereka menolak upah murah dan melawan kejahatan upah di depan Perumda Perkebunan Kahyangan setempat pada Rabu, 01 Maret 2023.
Aksi ini merupakan pernyataan sikap dari Sarbumusi Jember atas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Rp. 2.555.662. Tetapi dalam kenyataannya, upah para buruh hanya 70 persen dari UMK tahun 2018, yakni sebesar Rp. 1.341.888 per-bulannya. Hal ini telah terjadi sekitar enam tahun lamanya.
“Selama ini upah yang diterima jauh dari UMK. Per Februari kemarin saja, masih ada yang hanya digaji Rp. 32 ribu per harinya. Ini kan nggak sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jatim,” kata Ketua Sarbumusi Jember, Umar Faruq saat diwawancarai AreaNews.id
Tak hanya di Perumda Kahyangan, massa juga menggelar demo di depan Pendopo wahyawibawagraha serta kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember.
Adapun tuntutan yang mereka sampaikan diantaranya, pertama, menolak upah murah serta menuntut manajemen PPD Kahyangan untuk segera menyelesaikan dan menerapkan UMK pada 2023, yakni sebesar Rp. 2.555.662 per bulan atau Rp. 102.266 per harinya.
Kedua, pemenuhan hak-hak buruh, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
Ketiga, menagih janji direksi dan bupati terkait pembangunan PPD Kahyangan untuk kesejahteraan pekerja dan keluarga, serta menolak mutasi kerja secara sepihak dan tanpa dasar.
Sementara itu, pihak Perumda Kahyangan memilih untuk menemui massa bahkan ikut berorasi dengan para demonstran.
“Saya pikir ini sah-sah saja karena kita negara yang demokratis. Ini merupakan indikator kondusifitas suatu perusahaan,” kata Direktur Utama Perumda Perkebunan Kahyangan Jember, Sofyan Sauri.
Terkait tuntutan menolak upah murah, lanjutnya, itu merupakan tuntutan yang sedang diupayakan oleh pihaknya.
“Sembilan tuntutan tadi, utamanya terkait penolakan upah murah, itu bagian dari komitmen kami yang harus kami lakukan,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, pihaknya terus melakukan perbaikan sistem perusahaan. Sistem yang dimaksud disini antara lain, sumberdaya manusia, serta sistem manajemen mutu. Bahkan, perumda juga telah menaikan upah minimum buruh sebanyak 10 persen sehingga mereka menerima 80 persen dari total jumlah upah minimun.
“Kami perbaiki mulai dari sistemnya, serta lakukan peremajaan terhadap tanaman yang menunjang produktivitas. Ini kami lakukan semampu kami dulu sebelum ada investor masuk,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Jember, Hendy Siswanto berpesan agar seluruh elemen masyarakat untuk bersatu bersama melakukan perbaikan.
“Kami akan mengawal pihak direksi untuk melakukan perbaikan dengan transparansi terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Dirinya menambahkan akan melakukan inovasi, salah satunya peremajaan pada tanaman kopi serta menjadi penerima atau penampung kopi-kopi dari daerah lain.
“Nantinya bakal ada profit disitu. Makanya harus ada kerja bareng. Pemkab bisa saja support penyertaan modal yang besar, tapi kalau tidak profit, PDP yang bermasalah. Karena kembali ke pemkab harus dalam bentuk pendapatan yang akan bermanfaat bagi orang banyak,” tukasnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto