AREANEWS.ID, Sumenep – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberi tahu kepada masyarakat beberapa objek pajak yang bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemberitahuan ini dia disampaikan saat BPPKAD melakukan sosialisasi optimalisasi pemungutan PBB P2P dan proses penyampaian bagi hasil PDRD tahun 2021 yang digelar di beberapa kecamatan.
Kabid Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, menjelaskan terdapat beberapa objek pajak yang bebas PBB. Di antaranya, bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah dan tempat umum lainnya.
“Kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya bebas PBB,” katanya kepada AreaNews.id, Senin 1 Agustus 2022.
Selain itu, hutang lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
“Bangunan yang digunakan perwakilan diplomatik dan bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan, juga bebas PBB” terang Urip Mardani.
Objek pajak selain itu wajib membayar PBB dengan cara mendatangi tempat pembayaran pajak. Atau bisa dilakukan pembayaran kolektif yang didatangi oleh petugas pajak ke rumah masing-masing wajib pajak.
“Layanan Pembayaran Kolektif ini, petugas pajak yang turun ke desa-desa. Petugas penagihan yang mendatangi rumah wajib pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengimbau supaya masyarakat membayar pajak tepat waktu. Meskipun mereka yang telat membayar pajak tidak dikenai sanksi.
“Masyarakat sebagai wajib pajak sudah sepatutnya untuk tertib membayar PBB tepat waktu, agar menunjang kelancaran pembangunan di Kabupaten Sumenep,” ajaknya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada