Waspada Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Jember: 2L Harus Jelas

Kepala OJK Jember, Jember Hardi Rofiq Nasution saat ditemui pada Kamis, 02 Maret 2023. Foto:dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Pinjaman Online (Pinjol) semakin berkembang pesat. Cara menawarkannya pun beragam. Termasuk melalui pesan singkat WhatsApp atau email. Maka dari itu, masyarakat harus waspada agar tidak jatuh pada bualan yang berujung nestapa.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Jawa Timur, Hardi Rofiq Nasution mengatakan, literasi masyarakat terkait pengetahuan dan pemahaman produk jasa keuangan masih minim.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan mitigasi resiko, salah satunya dengan sosiaslisasi yang melibatkan kepala desa dan lurah se Jember, supaya masyarakat tidak terakses pinjaman illegal. Karena satu kali salah “klik” saja, masyarakat bakal kelimpungan,” katanya saat diwawancarai AreaNews.id pada Kamis, 02 Maret 2023.

Rofiq menambahkan, melalui hal ini pihaknya berharap mampu mengurangi dan mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi peminjaman uang melalui bank-bank resmi, Badan Pengkreditan Rakyat (BPR) terdekat, atau melalui pinjaman online yang telah legal.

Lebih lanjut, dia berpesan, sebelum melakukan pinjaman atau investasi, masyarakat harus memperhatikan 2L, yaitu legal dan logis.

Legal yang dimaksud adalah, perusahaan atau produk investasi yang ditawarkan telah memperoleh izin dari lembaga terkait. Baik izin badan hukum, izin kegiatan usaha sampai izin memasarkan produk investasi.

Logis, artinya keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan menawarkan untung besar tanpa resiko dalam waktu cepat.

“Boleh saja pinjam uang atau berinvestasi tapi pastikan dulu sumbernya. Legal dan logisnya harus jelas,” paparnya.

Selain itu, masyarakat harus mampu mengenali ciri-ciri pinjaman serta investasi illegal yang cukup meresahkan. Di antaranya adalah, tidak terdaftar di OJK, aplikasi meminta akses kontak dan galeri, menawarkan jasa melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal, menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat serta menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Qatrunnada

Pos terkait