Kakek 73 Tahun di Sumenep Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur

Ilustrasi:Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik.com)

AREANEWS.ID, SUMENEP – Pencabulan terhadap balita kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Sumenep, Jawa Timur. Kali ini pria lanjut usia (Lansia) inisial ME (73 tahun) tega mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Kenanga (nama samaran) pada 10 April 2023 lalu.

Pelaku pencabulan terhadap balita yang masih berumur 11 tahun kini telah ditangkap polisi. Dia merupakan warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Polsek Kangean telah berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur pada tanggal 15 April 2023 di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti pada Selasa, 2 Mei 2023.

Menurutnya, perbuatan tak patut ditiru ini berawal pada saat Kenanga berjalan kaki kerumah temannya. Tiba-tiba dia langsung dihampiri dan ditarik oleh ME.

Setelah itu, korban dibawa kerumahnya dan mulutnya dibekap. Mendapat perlakuan seperti itu, korban berteriak dan menangis. Namun tangisan korban tidak diindahkan. Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar.

“Pelaku mengancam korban jika memberitahukan kepada orang lain,”jelas Widiarti.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kepada orangtuanya. Mendengar pengakuan anak tercintanya, ibu korban langsung mendatangi Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan.

Polsek Kangen langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan ME dan barang bukti (BB). BB yang diamankan di antaranya berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.

“Termasuk satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang,” urainya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait