AREANEWS.ID, JEMBER– Kasus pernikahan dini di Kabupaten Jember, Jawa Timur pada 2022 menduduki peringkat tertinggi kedua se-Jawa Timur setelah Malang dengan 1.357 kasus.
Hal itu mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember untuk segera mencanangkan Perbub pencegahan pernikahan anak.
Hal ini membuat pihaknya harus bekerja ekstra serta bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk kepolisian. Karena kini pemaksaan perkawinan anak dapat dilaporkan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Seluruh perkawinan anak dibawah usia 17 tahun dapat dilaporkan kepada polisi,” kata Kabid Perlindungan Anak DP3AKB Jember, Joko Sutriswanto saat ditemui AreaNews.id pada Sabtu, 2 September 2023.
Hal tersebut, lanjut Joko, bisa langsung diadukan kepada kepolisian dan akan diproses secara hukum yang berlaku terkait Undang-undang Perlindungan anak serta Undang-undang TPKS.
“Dengan hal ini kami harap mampu menekan angka pernikahan anak khususnya di Jember, karena anak juga berhak mendapat hak-haknya, termasuk hak untuk mendapat masa muda yang menyenangkan,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto