Kiai Cabul di Jember Ikuti Sidang Perdana Secara Virtual

Adik Sri Sumarsih, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus pencabulan santriwati di Jember saat keluar dari ruang sidang. Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER-Sidang perdana kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan terdakwa Fahim Mawardi dilaksanakan pada Kamis, 04 Mei 2023 di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Pengasuh salah satu pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Ajung itu menjalani sidang perdana secara tertutup dan hadir secara virtual.

Sidang tersebut hanya dihadiri dua kuasa hukumnya, yakni Nurul Jamal Habaib dan Edy Firman. Hadir pula lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember sebagai pembaca tuntutan.

Adik Sri Sumarsih, salah satu JPU menyebutkan bahwa kuasa hukum terdakwa tidak menunjukkan eksepsi atau tanggapan tertulis.

“Hari ini acaranya pembacaan dakwaan, tapi pihak terdakwah tidak menunjukkan eksepsi sehingga persidangan ditunda Kamis depan untuk pemutusan saksi,” katanya saat diwawancarai AreaNews.id usai keluar dari ruang persidangan pada Kamis, 04 Mei 2023.

Adik menambahkan, pada sidang minggu depan, terdakwa akan dihadirkan secara offline di ruang persidangan beserta pembuktian saksi.

“Perlu koordinasi sama pihak lapas, untuk bisa menghadirkan secara offline, kami perlu berkirim surat dengan lapas dan polres untuk pengamanannya,” ujarnya.

Pada pembacaan dakwaan, Adik meneyebutkan bahwa pada Desember 2022, terdakwa telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga santrinya dan telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

“Korbannya satu dewasa, dua lainnya masih dibawah umur. Untuk pembuktian di minggu depan secara offline. Masalahnya sidang tertutup, orang lain tidak boleh masuk,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Nurul Jamal Habaib enggan berkomentar terkait sidang perdana hari ini, bahkan menolak untuk diwawancarai.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait