Manfaat Nyata BLT Dana Desa Tahun 2022

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Dana itu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana Desa merupakan program pengganti PNPM. Total Dana Desa di tahun pertama sejumlah Rp 20,7 triliun dan dari 74 ribu jumlah desa masing-masing desa memperoleh alokasi 280 juta. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan disetiap tahunnya. Dan sampai tahun ini yaitu tahun 2022 dana desa yang ditetapkan pemerintah ada diangka Rp 68 triliun.

Penggunaan Dana Desa di desa diatur oleh 3 Kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Desa PDTT. Masing masing Kementerian bersinergi membuat regulasi dalam Pengunaan dan Pengelolaan Dana Desa setiap tahunnya. Tidak terkecuali pada tahun 2022 ini, adanya pandemi covid-19, Peraturan Presiden serta merta mengatur ulang penggunaan Dana Desa di seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan Dana Desa di Tahun 2021 dan 2022 terfokus untuk penanganan dan pencegahan covid. Adanya pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia melengkapi uborampe urgensi pandemi Covid-19.

Bantuan Langsung Tunai Desa Masing-masing desa bisa saja berbeda jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nya. Karena jumlah Dana Desa Yang diterima oleh masing-masing desa berbeda. Misal di Desa Kembang Kecamatan Jatipurno ini jumlah KPM BLT Desa sebanyak 95 kpm. Sedangkan di Desa Bacem Kecamatan Ponggok berjumlah 108 KPM. Beda lagi dengan Desa Sembirkadipaten Kecamatan Prembun Kebumen penerima bantuan BLT ini sejumlah 90 KPM.Perbedaan jumlah kpm di setiap desa tersebut tidaklah masalah selama total anggaran tiap desa tidak kurang dari pagu 40% dari Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa.

Proses penyaluran BLT Desa di tahun pademi ini tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti tempat duduk berjarak 1 meter, KPM datang harus memakai masker, sebelum memasuki ruangan harus mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir serta memakai hand sanitizer. Ini merupakan salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid -19.

Pemerintah Pusat melalui Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat kriteria calon KPM yang tertuang dalam pasal 33.

BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut. Pertama, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem. Kedua, kehilangan mata pencaharian. Ketiga, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Keempat, keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN. Kelima, keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau keenam, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Keberadaan program BLT Dana Desa ini memang sangat membantu ekonomi masyarakat. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengisyaratkan agar calon KPM BLT -DD tahun 2022 juga sudah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa. Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat keluarga penerima manfaat, rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan jumlah keluarga penerima manfaat.

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp. 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat. Ketika perekonomian melemah akibat Covid-19, satu-satunya yang bisa diharapkan memang stimulus keuangan yang merupakan kebijakan pemerintah.

Program BLT DD ini sangat membantu untuk mendorong konsumsi masyarakat, karena sisi permintaan inilah yang paling terdampak oleh pandemi dan telah menekan belanja masyarakat. Keberadaan program BLT Dana Desa ini benar-benar nyata memang sangat membantu ekonomi masyarakat.

(Anna Baroroh, Mahasiswa Hukum Tata Negara / Siyasah Syariah STAIMAS Wonogiri)

Pos terkait