FHTK Jember Sampaikan Empat Tuntutan

Ketua Forum Honorer Tenaga Kesehatan(FHTK) Jember saat menyampaikan pidato di Balaidesa Lembengan, Kecamatan Kalisat, Jember. Foto oleh dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Jember – Ratusan tenaga honorer kesehatan yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) Jember, Jawa Timur mengaku kecewa dengan peraturan pemerintah kabupaten (Pemkab) terkait jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kesehatan. Kekecewaan itu mereka tumpahkan di Balai Desa Lembengan, Kecamatan Kalisat pada Minggu, 5 Februari 2023.

Pasalnya, jumlah formasi tenaga kesehatan tahun 2023 sebanyak 82 posisi. Hal ini jauh lebih sedikit ketimbang jumlah formasi untuk tenaga pengajar yang angkanya mencapai 2787 posisi. Jumlah yang jomplang ini mengakibatkan kepedihan mendalam bagi para honorer tenaga kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kami menginginkan perhatian dan kesejahteraan dari pemerintah Kabupaten Jember. Turunkan SK Bupati biar ada kejelasan dari profesi kami,” kata Ketua FHTK Jember, Dwi Rendra saat ditemui AreaNews.id.

Dalam forum tersebut tampak hadir beberapa pejabat terkait, seperti Plt Dinas Kesehatan Jember dr. Koeshar Yudyarto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno, serta aktivis PGRI Jawa Timur, Ilham Wahyudi.

Dalam forum ini, para peserta mengajukan empat tuntutan, pertama mengusulkan kembali alokasi formasi PPPK di tahun 2023, kedua, gaji PPPK itu menjadi suatu keharusan karena sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, ketiga, surat penugasan dari kepala OPD dirubah menjadi SK bupati seperti profesi guru, sehingga ada kejelasan.

Serta keempat, Pemkab harus mengalokasikan anggaran dari APBD untuk honor tenaga kesehatan sesuai UMK seperti tenaga honorer pada OPD lainnya. Sebab selama ini honor diambil dari jasa pelayanan saja yang diatur tidak boleh lebih dari Rp 1 juta untuk non ASN.

Merespon tuntutan yang diajukan FHTK, Kepala BKPSDM Sukowinarno meluruskan terkait jumlah 82 posisi PPPK tenaga kesehatan tersebut adalah sesuai Permen PAN 212 pasal 5. Dirinya mengatakan, Jember sampai saat ini belum mengajukan terkait jumlah keseluruhan formasi PPPK.

“Kami masih satu kali rapat, sampai saat ini Jember memang belum mengajukan terkait jumlah formasi PPPK,” ungkapnya.

Sukowinarno menambahkan, penetapan formasi ini memiliki mekanisme yang mana penentuan formasi ini dibuka pada pertengahan Februari mendatang.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Qatrunnada

Pos terkait