AREANEWS.ID, SUMENEP – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Sumenep, Jawa Timur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi ini dalam rangka memahami aturan tentang adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD)
Pansus II membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Raperda ini merupakan usul eksekutif.
Ketua Pansus II DPRD Sumenep, Hilman Dalih Kusuma mengatakan, berdasarkan draft raperda yang sedang dibahas Pansus II, terdapat tiga lembaga yang akan berdiri sendiri, yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.
“Kami telah berkonsultasi ke Kemendagri dan Pemprov (Jatim). Dalam waktu dekat kami agendakan dengan eksekutif. Karena Raperda ini usul eksekutif,” kata Ketua Pansus II DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, pada Kamis 6 April 2023.
Mantan Ketua DPRD Sumenep lebih lanjut menjelaskan, pembahasan dengan eksekutif sempat dijadwal pada 28 Maret 2023 lalu. Hanya saja semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang kala itu tidak ada yang hadir.
“Kami akan jadwal ulang pembahasan dengan eksekutif,” ucap pria yang karib disapa H. Herman.
Politisi asal daerah pemilihan (Dapil) menjelaskan, pembahasan dengan pihak eksekutif sangat urgen. Pasalnya, raperda tersebut akan menambah tiga lembaga yang berupa dinas maupun badan di lingkungan Pemkab Sumenep.
“kami ingin tahu bagaimana pandangan pihak eksekutif tentang tiga lembaga yang akan berdiri sendiri” tukas Herman.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto