AREANEWS.ID, Sumenep – Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membubarkan pesta pernikahan pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Pesta pernikahan yang berlangsung tepatnya di Desa Tanah Merah dibubarkan karena Sumenep sejak 2 Agustus 2021 lalu masuk daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4. Sebelumnya, kabupaten dengan lambang Kuda Terbang masuk PPKM Level 3.
“Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi bersama aparatur Pemerintahan Desa Tanah Merah telah melaksanakan giat penegakkan disiplin masa Penerapan PPKM Level 4 Covid-19 bertempat di tempat jajatan akad nikah,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id.
Saat tiba di lokasi, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi memberikan penjelasan yang intinya, bahwa acara hajatan akad nikah yang diselenggarakan tersebut merupakan acara pribadi bukan acara persatuan atau perkumpulan grup hajatan. Saat itu undangan sekitar 250 orang.
Meskipun dalam kegiatan akad nikah tersebut tidak ada hiburannya, melainkan hanya menggunakan Sound System yang memutar musik tradisional atau kleningan.
Lebih lanjut Tim Satgas Covid-19 memberikan pemahaman dan penekanan, bahwa sesuai aturan dari Pemerintah berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang telah menjelaskan, bahwa daerah pada level 4 termasuk Sumenep itu ada ketentuan bahwa untuk giat hajatan berupa apapun tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid-19.
“Sehubungan hari ini telah terdapat kegiatan hajatan akad nikah yang dapat menimbulkan kerumunan, maka dengan berat hati kami dari Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi meminta maaf kepada shohibul hajat dan para undangan untuk acara dibubarkan. Diharap semua bisa memaklumi dengan keadaan situasi sekarang ini,” ujarnya saat memberikan penjelasan di rumah warga yang memiliki hajatan.
Usai diberikan penjelasan, pihak tuan rumah memahami dan menyadari. Kegiatan hajatan akad nikah dihentikan. Kedua mempelai yang duduk di pelaminan terpaksa turun. Panitia dengan cepat langsung melepas tikar.
Reporter: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada