AREANEWS.ID, Sumenep-Sepuluh orang calon jamaah haji di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melakukan penarikan dana pelunasan haji. Hal itu dilakukan setelah Pemerintah Indonesia memastikan pada 2021 kembali tidak ada Pemberangkatan haji akibat Covid-19 belum selesai.
Penarikan dana haji itu dilakukan oleh jemaah yang gagal berangkat pada 2020 lalu. Sementara untuk tahun 2021i masih belum ada yang melakukan penarikan.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementeriannya Agama Sumenep, Innani Mukarromah menjelaskan, ongkos naik haji ada dua jenis, yaitu uang setoran awal untuk mendapatkan porsi haji dan uang pelunasan.
“Sepuluh calon haji ini menarik uang pelunasan haji. Bukan uang setoran awal,” katanya pada Rabu, 9 Juni 2021.
Menurutnya, bagi calon jamaah haji yang menarik uang pelunasan, apabila sewaktu-waktu ada panggilan pemberangkatan, maka mereka harus membayar pelunasan kembali.
“Yang harus dibayarkan itu sesuai dengan ongkos haji yang baru, karena bisa jadi uang pelunasan haji nantinya akan naik. Sesuai Kepresnya nanti,” terang perempuan yang akrab disapa Innani.
Berbeda dengan calon tamu Allah yang tak menarik uang pelunasan, ketika ada panggilan berangkat mereka tinggal berangkat saja tanpa harus menambah uang pelunasan, meski ada kenaikan ongkos haji.
Sedangkan apabila yang ditarik adalah dana setoran awal, maka otomatis mereka kehilangan porsi hajinya. Sehingga jika berniat naik haji lagi, maka mereka akan mengantre sesuai daftar tunggu saat mendaftar nanti.
“Jadi begitu skema dan konsekuensi terhadap biaya haji yang ditarik atau tidak ditarik, sebab adanya pembatalan berangkat haji tahun ini,” tukasnya.
Terdapat 671 calon haji asal Sumenep yang gagal berangkat ke tanah suci tahun ini. Mereka batal berangkat menyusul pengumuman pembatalan pemberangkatan calon haji oleh Kementerian Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Reporter: Hokiyanto
Editor:Qatrunnada