Tolak Cakades dari Luar, Puluhan Warga Demo DPMD Sumenep

Massa aksi saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPMD Sumenep (Hokiyanto/AreaNews.id)

AREANEWS.ID, Sumenep-Puluhan warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kedatangan mereka dalam rangka menolak bakal calon kepala desa (Bacakades) yang berasal dari luar Desa Karduluk. Berdasarkan data di panita, terdapat tujuh Bacakades di desa ukir tersebut. Ketujuh Bacakades itu terdiri dari 4 orang dari luar desa dan 3 orang warga Desa Karduluk.

Bacaan Lainnya

Salah satu orator aksi, Moh. Abdan mengatakan dalam orasinya, bahwa kedatangan mereka dalam rangka menolak Bacakades dari luar desa. Pasalnya, Bacakades dari luar desa diyakini tidak paham dengan karakter dan budaya masyarakat setempat.

“Kami menolak Bacakades dari luar Desa Karduluk. Kami menduga calon bayangan memanfaatkan kelemahan Perbup karena masih ada seleksi tambahan,” katanya.

Selain itu, pihaknya menduga berkas Bacakades dari luar yang pengumuman hasil penyaringannya tidak dilampirkan. Padahal merujuk pada form 36 dan 37 pada Perbup No 15 Tahun 2021 berkas itu harus dilampirkan.

“Saat kami audensi (ke panitia, Red), panitia mengatakan bahwa itu disesuai dengan petunjuk kepala dinas DPMD. Dari itu Pak Kadis harus tanggung jawab,” ujarnya.

Tidak lama menyampaikan orasi, mereka ditemui langsung Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli. Ramli mengapresiasi terhadap kedatangan masyarakat Desa Karduluk yang sudah memberikan koreksi atau masukan terhadap proses Pilkades serentak 2021.

“Kami mengapresiasi kedatangan masyarakat di sini. Kami yakin masyarakat betul-betul ingin mengawal pelaksanaan Pilkades di Desa Karduluk,” katanya.

Lebih lanjut mantan Kadinsos kabupaten dengan lambang Kuda Terbang menjelaskan, Pilkades di Sumenep sudah diatur berdasarkan peraturan di atasnya. Meskipun diakui semua peraturan tidak ada yang abadi.

“Undang-undang bisa dirubah. Untuk merubah harus ada dasarnya. Sedangkan masalah calon dari luar desa, sering berubah-rubah. Dulu harus warga desa (setempat), lalu berubah, boleh semua warga negara Indonesia,”tukasnya.

Reporter: Hokiyanto
Editor:Qatrunnada

Pos terkait