AREANEWS.ID, Sumenep – Seratusan warga dari Desa Matanaer, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor bupati pada Senin, 10 Januari 2022.
Pendemo yang terdiri dari ibu-ibu yang memakai pakaian serba putih dan bapak-bapak disela-sela menyampaikan aspirasinya menggelar istiqhasah dan doa rukiah di depan Kantor Bupati Sumenep.
Mereka menilai kantor yang beralamat di jalan Dr. Cipto ini dihuni makhluk halus yang menyusup ke para pejabat, termasuk ke bupati. Akibatnya, bupati tidak melaksanakan putusan PTUN berkaitan dengan kasus Pilkades di Desa Matanaer.
“Kedatangan kami ke sini untuk merukiah kantor bupati agar bersih dari makhluk halus. Karena masyarakat menginginkan bupati menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku,” kata salah satu orator aksi, Witri.
Setelah sekian lama berorasi, mereka tetap tidak bisa masuk ke kantor bupati. Selain dipasang kawat berduri juga dijaga aparat kepolisian dengan ketat.
“Bupati harusnya melaksanakan hasil putusan PTUN. Tetapi sampai saat ini tidak jelas,” tegasnya.
Diketahui, terdapat Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Peninjauan Kembali (PK). Putusan PTUN dan PK tersebut isinya membatalkan Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil Pilkades Serentak 2019.
Dengan demikian, Bupati Sumenep diminta membatalkan status H. Gazali sebagai Kades Matanair yang telah dilantik pada 30 Desember 2019. Kemudian melantik Ahmad Rasidi yang merupakan rivalnya pada pelaksanaan Pilkades 2019 lalu. Namun, hingga saat ini putusan tersebut belum dilaksanakan oleh bupati sehingga warga beberapa kali mendatanginya.
Namun, hingga mereka membubarkan diri dengan tertib, tidak ada pejabat Pemkab yang menemuinya. Mereka mengancam akan kembali mendatangi kantor bupati apabila tuntutannya tidak kunjung dipenuhi.
“Apabila dalam satu minggu ini tidak ada kejelasan, kami akan datang lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tukasnya.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada