KDRT Kembali Terjadi, Suami Bacok Istri Hingga Tewas

oppo_0

AREANEWS.ID, SUMENEP – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur kembali terjadi. Setelah sebelumnya terjadi di Desa Jenanggger, Kecamatan Batang-batang, kali ini terjadi di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep.

Korban inisial SW (46 tahun) diduga dianiaya ME (38 tahun) yang tidak lain adalah pria yang telah lima tahun menikahinya. Tersangka melakukan aksi sadisnya dengan cara membacok korban yang diduga karena pengaruh narkoba.

Bacaan Lainnya

“Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Pelaku ME menganiaya korban SW dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Akibat sabetan senjata tajam, korban mengalami luka serius di beberapa tubuhnya. Di antaranya jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek.

“Perut bagian bawah robek. Sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Peristiwa naas ini berawal pada Rabu 09 Oktober 2024 kemarin. Saat itu terduga pelaku mengasah clurit di rumah saudaranya yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka. Sedangkan istri tersangka berada di teras rumah.

Tidak lama kemudian tersangka menoleh ke rumahnya dan melihat istrinya (korban) membawa sandal dan keluar dari rumah dengan tujuan akan pulang ke rumah orang tuanya. Namun, tidak diperbolehkan oleh suaminya. Sementara korban tetap memaksa keluar rumah dengan alasan tidak betah.

“Saat itu tangan sebelah kanan tersangka memegang celurit. Kemudian tersangka memegang bahu korban dan mendorong korban, untuk masuk ke dalam rumah,” bebernya.

Korban tetap tidak mau diajak masuk ke dalam rumah. Kemudian di situ tersangka membacok korban berkali-kali. Usai membacok, terduga pelaku pergi ke rumah kepala desa setempat dan mengakui telah membacok istri yang seharusnya dilindungi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” tegas Henri.

Penulis: Hokiyanto
Editor: A. Hidayat

Pos terkait