Sadis! Pelaku Aborsi di Jember Kubur Bayi Hanya dengan Ditutup Genting

Kapolres Jember AKBP Moh. Nurhidayat saat menggelar konferensi pers pada Kamis, 11 Mei 2023. Foto: dwisugestimega/AreaNewa.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Pelaku tindakan aborsi yang terjadi di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur berhasil diungkap.

Pelaku berinisial Y (29 tahun) tega membunuh darah dagingnya lantaran malu karena usia pernikahannya yang baru berumur lima bulan telah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan.

Bacaan Lainnya

“Ada tindakan kekerasan pada mayat bayi. Untuk lebih menguatkan dugaan, sedang dilakukan autopsi. Sehingga bisa menyinkronkan pengakuan dari pelaku dan realita di lapangan,” kata Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat saat konferensi pers pada Kamis, 11 Mei 2023.

Peristiwa sadis ini terungkap saat warga sekitar mencium aroma busuk pada hari Rabu, 10 Mei 2023 kemarin. Setelah ditelusuri ternyata aroma itu berasal dari mayat bayi yang diperkirakan meninggal tiga hari sebelum penemuan atau pada 07 Mei 2023 lalu.

Saat ditemukan, mayat korban hanya di kubur sedalam 50 cm menggunakan bambu serta ditutup genting pada bagian atasnya. Dalam melakukan aksinya, pelaku hanya seorang diri.

“Proses persalinannya sendiri, bahkan mengubur bayi menggunakan bambu juga dilakukan sendirian tanpa bantuan pihak lain,” bebernya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB) di antaranya, daster yang digunakan pelaku saat melahirkan, bambu untuk menggali dan mengubur korban, serta buku kontrol kehamilan milik pelaku.

“Korban dibunuh setelah dilahirkan atau sebelum lahir masih menunggu hasil visum. Kami juga akan lakukan test DNA korban dan pelaku,” pungkasnya.

Atas tindakannya ini, pelaku dijatuhi Pasal 307 KUHP Juncto pasal 306 ayat 7 KUHP Juncto pasal 305 KUHP ancaman 12 tahun, Subsider pasal 44 ayat 3 UU No 3 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman hukuman 15 tahun. Subsiderpasal80 ayat 4 juncto Pasal 76C UU 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait