Gara-gara Transaksi Barang Haram, Dua Pemuda Terpaksa “Mondok” di Balik Jeruji Besi

AREANEWS.ID, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini dua pemuda yang diduga melakukan transaksi barang haram terpaksa harus “mondok” di balik jeruji besi.

Dua pemuda tersebut masing-masing inisial JA (28 tahun), warga Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Sumenep dan inisial A (27 tahun) warga Desa Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari tangan tersangka. BB milik JA di antaranya satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,28 gram dan sobekan alumunium foil sebagai bungkus sabu.

Sedangkan dari tangan A di antaranya, satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor kurang lebih 0,28 gram dan satu buah dompet merk Levi’s warna hitam coklat sebagai tempat menyimpan sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id menjelaskan, terungkapnya masalah ini berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari itu anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor membawa narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor,” terangnya, Kamis, 11 November 2021.

Ketika posisi berada di Desa Jaba’an, petugas langsung melakukan penghadangan. Akan tetapi terlapor melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa, satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Upaya dia untuk menyelamatkan diri gagal karena petugas berhasil menangkapnya.

Kemudian saat diintrogasi dia mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada inisial A. Petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukas Widi.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait