Dua Pemuda Pamekasan Digerebek di Rumah Kosong Sumenep

Barang bukti yang diamankan polisi. F. Satreskoba Polres Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID, Sumenep – Dua pemuda Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu setelah mereka diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.

Keduanya masing-masing inisial NH (23 tahun) dan inisial S (36 tahu). Mereka merupakan warga Desa Kapong Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Bacaan Lainnya

“Satresnarkoba Polres sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kosong, Desa Matanair,” terang Kasi Informasi, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam keterangan tertulis yang diterima AreaNews.id pada Minggu, 12 Juni 2022.

Dari tangan tersangka, sambung Widi, polisi menemukan beberapa barang bukti (BB), di antaranya satu poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,74 gram dan satu unit handphone merk Samsung warna biru.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota membeberkan, terungkapnya kasus ini berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, bahwa terlapor dari daerah Batumarmar, Pamekasan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Rubaru.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Petugas mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor berada di sebuah rumah kosong di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru. Mereka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap kedua terlapor. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya dilantai satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 9,74 gram.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Terlapor berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Widi.

Penulis: Yuanita
Editor: Qatrunnada

Pos terkait