Baru 60 Ponpes yang Isi EMIS, DPRD Jember Desak Pemerintah Segera Sahkan Perda

Ketua Komisi B DPRD Jember, Hafidi saat diwawancarai AreaNews.id pada Senin, (13/03/2023). Foto: dwisugestimega/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur mendesak pemerintah segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) terkait Pondok Pesantren (Ponpes).

Pasalnya, dalam perda tersebut, yang salah satunya adalah pencanangan program beasiswa untuk santri di Kabupaten Jember yang hingga saat ini belum jelas.

Bacaan Lainnya

Dari 710 Ponpes di Jember yang sudah memenuhi izin kementerian agama sebanyak 556 Ponpes. Dari jumlah ini, yang sudah mampu mengisi data Educational Information Management System (EMIS) Kemenag baru 60 Ponpes.

“Ini miris, dari sekian banyak Ponpes di Jember baru 60 yang mengisi EMIS sebagaimana aturan Kemenag. Yang lain ini nggak ada,” kata Ketua Komisi B Jember, Hafidi saat ditemui AreaNews.id pada Senin 13 Maret 2023.

Dari itu, DPRD mengumpulkan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat untuk mengambil langkah program ekstream. “Kumpulan semua pengasuh dan pengurus pondok pesantren agar supaya segera masuk di data EMIS,” terangnya.

Hafidi menilai, sedikitnya ponpes yang sudah melakukan pengisian EMIS merupakan problem yang menjadi tanggungjawab Kemenag Jember terkait sosialisasi pada kiai serta para pengurus ponpes yang ada di Jember. Dirinya mendesak Pemkab Jember segera mengesahkan perda tentang pondok pesantren.

“Segerakan Perda terkait Ponpes. Kita harus godok semateng mungkin, kalau ingin serius segera menyelesaikan masalah ponpes ini. Sesekali jemput bola dong,” pungkasnya.

Diketahui bersama jumlah kuota penerima beasiswa ini mencapai 2.000 santri dengan nominal lima juta rupiah per tahun untuk tiap santri. Beasiswa ini akan dimulai pada awal Juni mendatang.

Menjawab hal itu, Kasi PD Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Jember, Edy Sucipto membeberkan bahwa kendala yang menjadi hambatan dalam program ini, di antaranya adalah adanya miss komunikasi dengan pihak Kemenag pusat.

“Saat ini kendalanya ya karena tidak ada daya tawarnya. Dasarnya ya kesalahan bersama, Kemenag Pusat hanya menyiapkan aplikasi, pada saat ada perubahan kurang sosialisasi,” katanya.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait