Gara-gara Dipoligami, Tiap Bulan 125 Perempuan di Sumenep Menjanda

AREANEWS, SUMENEP – Rumah tangga yang harmonis menjadi impian semua orang. Setiap kali ada persoalan berupaya untuk diselesaikan dengan baik. Apalagi setelah lahirnya anak tercinta. Berbagai cara dilakukan untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Namun, ketika persoalan tak bisa diselesaikan dengan baik, maka akan berakhir di Pengadilan Agama (PA). Kasus ini tentu tidaklah sedikit. Buktinya PA Kabupaten Sumenep, Jawa Timur selama enam bulan terakhir ini mencatat ratusan pasangan suami istri cerai.

Bacaan Lainnya

Panitera Muda Hukum PA Sumenep, M. Arifin menjelaskan, sejak bulan Januari hingga Juni 2020 telah memutus 752 perkara perceraian. Jumlah tersebut terdiri dari jumlah kasus cerai talak dan cerai gugat.

“Terdapat 752 penceraian. Terdiri dari cerai talak ada 279 kasus dan cerai gugat terdapat 473 kasus,” katanya, Senin 13 Juli 2020.

Menurut Arifin, Perceraian tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor. Namun yang paling dominan adalah perselisihan terus menerus yang terjadi dalam rumah tangga. Karena tidak bisa diselesaikan bersama, akhirnya berujung cerai di PA.

“Faktornya macam-macam. Ada faktor ekonomi, murtad, poligami dan meninggalkan satu pihak,” teranhnya.

Selama pandemi Covid-19, jumlah perkara perceraian sempat mengalami naik turun. Misalnya, pada Maret masih tinggi lalu dua bukan berikutnya turun.

“Bulan April dan Mei mengalami penurunan karena pandemi. Dan, akhir Juni kembali menanjak dengan ratusan perkara,” terangnya.

Namun demikian, sambung Arifin, sebelum akhirnya diputus, kasus perceraian telah melalui banyak tahapan. Termasuk dilakukan mediasi kedua pihak agar menemukan solusi dan mengurungkan niat untuk bercerai. Meskipun diakui ada yang sukses dan ada pula yang sudah mengurungkan niatnya.

“Kami berupaya kembali menyatukan pasangan yang berencana untuk cerai melalui mediasi. Mediasi itu sebagian sukses dan sebagian lainnya tidak sukses,” tukas Arifin.(nada)

Pos terkait