HIPMI Jember: Pemberian THR Kepada Karyawan Wajib

Para karyawan saat selesai bekerja. Foto:iklimahtuszahro/AreaNews.id

AREANEWS.ID, JEMBER – Menjelang Lebaran Idul Fitri 1444 H para pengusaha wajib diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) nomer 6 tahun 2016.

THR bagi semua karyawan yang ada di Indonesia wajib diberikan seminggu menjelang hari raya. Hal itu sebagai kewajiban para pemberi kerja kepada karyawan atau buruh.

“Pemberian THR kepada semua karyawan memang sangatlah wajib diberikan dan tergantung kesepakatan kerja yang telah diberikan karyawannya terhadap perusahan,” kata Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember, Jawa Timur Restu Prayogi atau kerap disapa Yogi saat ditemui AreaNews.id pada Sabtu, 15 April 2023.

Sebab, penundaan THR juga kerap kali dilakukan beberapa oknum perusahaan tanpa prosedur yang berlaku. Jika hal itu terjadi, maka setiap perusahaan wajib didenda sebasar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Ini berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk membayar.

“Penangguhan THR dibolehkan, hal ini sepenuhnya adalah menjadi hak ataupun menjadi opsi bagi pemberi kerja, jika perusahaan tidak mampu atau tidak sanggup untuk membayar THR sesuai dengan aturan,” tegas Yogi.

Namun, diketahui bersama, dua atau tiga tahun terakhir para sektor perusahaan mengalami penurunan bahkan sampai kebangkrutan dikarenakan pandemi Covid-19.

Maka dari itu, lanjut Yogi, setiap perusahaan untuk saat ini sedang mengalami proses pembangkitan. Bagi perusahaan tersebut penanggungan THR menjadi opsi terbaik bagi mereka.

“Perusahaan pastinya sudah mempersiapkan, mereka mampu untuk memberikan THR kepada para pekerja yang diperkerjakan untuk perusahaan mereka,” pungkasnya

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait