Kasus Kematian Bayi, Dinkes Sumenep Jelaskan Bukan Karena SHK

AREANEWS.IS, SUMENEP – Beberapa waktu lalu masyarakat dari Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB).

Mereka curiga bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara meninggal karena diakibatkan salah penanganan medis. Versi masyarakat, dia meninggal setelah dilakukan pengambilan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

Bacaan Lainnya

Tetapi, menurut Plt Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Agus Sulasno, peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pengambilan SHK yang dilakukan Puskesmas Batang- Batang pada tanggal 18 November 2023 lalu.

Pernyataan itu disampaikan, setelah keluarga bayi bernama Aziz dan Rumnaini asal mempersoalkan pengambilan sampel darah SHK di bagian tumit bayi hingga akhirnya meninggal dunia.

Adelia Aziz Bella Negara itu meninggal dunia, saat perjalanan dari RSI Garam Kalianget untuk dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zis Sampang pada Senin 20 November 2023 lalu.

“Kasus bayi yang meninggal pada tanggal 20 November 2023 lalu itu, bukan disebabkan karena suntikan skrining hipotiroid kongenital dari Puskesmas Batang-Batang,” kata Agus Sulasno pada Jumat, 15 Desember 2023.

Bagi keluarga Aziz meninggalnya buah hatinya itu dianggap janggal karena sejak dilahirkan bayi tersebut dalam kondisi sehat. Namun, setelah dilakukan tindakan SHK di Puskesmas Batang-Batang diakui kondisinya berubah.

Agustiono Sulasno menegaskan, bahwa tidak boleh berasumsi atau menduga-duga tentang penyebab meninggalnya bayi pasangan Abdul Aziz dan Rumnaini tersebut.

“Semua harus berbasis data dan sudah kami hadirkan semuanya. Dan hasilnya memang SHK bukan penyebab kematian bayi. Ini yang perlu kita catat,” terangnya.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, Bupati Sumenep sudah melakukan audit kematian bayi tersebut melalui tim Satgasus Independen di Puskesmas Batang-Batang pada tanggal 4 Desember 2023 lalu.

Tim Satuan Petugas Khusus (Satgasus) independen ini terdiri dari 5 unsur profesi medis dan lintas sektor, di antaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium (PALTEKI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Lima organisasi profesi kesehatan (IDAI, IDI, IBI, PPNI dan PALTEKI) ini memberi kesimpulan, bahwa pelaksanaan SHK yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP),” tukasnya.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Qatrunnada

Pos terkait