AREANEWS.ID, Bondowoso – Polres Bondowoso, Jawa Timur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala SDN Sumber Wringin 2.
Keduanya ditangkap anggota Polres Bondowoso pada, Senin, 14 Februari 2022 lalu.
Kedua oknum tersebut berinisial FR dan RS. Mereka mengaku wartawan didua media online berbeda. Diduga keduanya meminta uang sebesar Rp 5 Juta untuk menghapus pemberitaan di medianya.
Pemberitaan dimaksud, yakni terkait dugaan pungutan yang disebut memunculkan adanya keluhan wali murid perihal ketidak jelasan masalah Program Indonesia Pintar.
“Kedua tersangka meminta uang kepada korban untuk membayar ADV (advertorial) sebesar Rp. 5.000.000, apabila korban tidak membayar, kedua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasian melalui media,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, dalam keterangan tertulis, pada Rabu 16 Februari 2022.
Dugaan pemerasan tersebut berawal pada 8 Februari 2022. Saat itu, kedua wartawan meminta uang sebesar Rp 5 Juta kepada korban. Permintaannya tidak dipenuhi karena korban tak memiliki uang. Karena permintaannya tidak dipenuhi, maka kedua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua media. Setelah itu, keduanya kembali menemui korban.
Pertemuan ke dua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah, nilai uang yang dimintapun kembali ke permintaan awal, yakni Rp 5 Juta.
“Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 Juta,” bebernya.
“Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni uang Rp 5 Juta dan dan delapan buah ID Card. Akibat perbuatannya, dua tersangka disangkakan Pasal 368 Subs Pasal 369 KUHP. “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Sugianto
Editor: Hokiyanto