AREANEWS.ID, Jember – Puluhan buruh pabrik Triplek PT Muroco di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang tergabung dalam Gabungan Buruh Muda Bersatu (GBMB) mendatangi Kantor Tenaga Kerja (Disnaker) setempat pada Kamis, 16 Februari 2023.
Hal ini merupakan lanjutan dari surat permohonan yang telah mereka layangkan ke Disnaker. Pasalnya, selama berbulan-bulan gaji mereka tidak bayar pihak pabrik.
Para buruh tidak mendapat haknya terhitung sejak November 2022 sampai Januari 2023. Mereka meminta Disnaker Jember untuk melakukan perundingan Bipatrit antara pihak buruh dengan pihak PT Muraco.
Salah seorang buruh, Ririn mengatakan, hal ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Bahkan para buruh sering tidak mendapat gaji secara penuh alias pemberian gajinya dicicil.
“Sejak awal, pemberian gajinya dicicil. Jadi kami gak pernah dapat langsung full. Dan ini yang terparah, kami sudah tiga bulan tidak digaji sama sekali. Saya ini tulang punggung keluarga, kalau tidak digaji keluarga mau makan dari mana,” ungkap buruh yang sudah bekerja selama tujuh tahun tersebut saat diwawancarai AreaNews.id
Pembina GBMB Dwi Agus Budiarto, yang turut mendampingi puluhan buruh mengatakan, penyerahan gaji para buruh dinilai tidak sesuai dengan jam kerja yang diberikan.
“Jam kerjanya 12 jam dari pukul 07.00 sampai 19.00 WIB. Harusnya empat jam kerjanya dihitung lembur, karena hari sabtu mereka tetap bekerja. Bahkan lemburannya ini dibayar sesuai jam kerja yakni 10.000 rupiah/jamnya. Ini bukan lembur tapi dipaksa kerja,” tegasnya.
Agus menambahkan, buruh yang tidak digaji sebagaimana mestinya ini bukan hanya satu atau dua orang melainkan ratusan jumlahnya. Sedangkan yang hari ini datang ke Disnaker adalah buruh yang sudah berhenti.
Adapun aduan yang dipaparkan oleh GBMB terhadap PT Muroco kepada Disnaker adalah, upah yang tidak dibayarkan selama tiga bulan harus dibayar bersama denda dendanya, kedua, upah lembur dibayar sebagaimana mestinya yakni satu sengah dari gaji harian biasanya, buruh selama ini dipaksa lembur oleh perusahaan apabila ada yang tidak mau lembur akan diberi sanksi berupa surat peringatan. Serta tidak ada perlindungan K3 yang didapat oleh para buruh.
Sangat disayangkan pada perundingan Bipartit ini, pimpinan maupun manajemen PT Muroco tidak hadir langsung memenuhi undangan dari Disnaker Jember.
“Malah yang datang bagian koordinatornya. Ya mereka tidak punya wewenang apapun untuk menentukan kebijakan karena statusnya sama-sama bawahan,” imbuh Agus.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto