AREANEWS.ID, Sumenep – Selama 2022 ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menyelesaikan 14 dari 21 rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari menjelaskan, dari 14 Raperda yang telah selesai dibahas, tiga di antaranya telah ditetapkan menjadi Perda.
“Tiga Raperda yang telah ditetapkan menjadi perda itu tersebut, yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata politisi PPP tersebut, Rabu 16 November 2022.
Sementara pihaknya masih melanjutkan pembahasan terhadap empat Raperda yang masuk ke Bapemperda.
Empat Raperda yang telah selesai dibahas adalah Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Hanya saja, empat Raperda itu belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai hingga saat ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap proses fasilitasi terhadap empat Raperda itu segera selesai. Supaya Raperda itu ditetapkan menjadi perda.
“Sebab, berdasarkan surat yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep tentang permohonan fasilitasi empat Raperda itu sudah diajukan pada akhir Agustus lalu. Namun sampai sekarang belum selesai,” terang Juhari.
Tetapi, pihaknya berkomitmen untuk tetap bekerja secara maksimal guna merampungkan pembahasan Raperda yang masuk ke Bapemperda pada tahun 2022.
“Tugas legislatif dalam pembahasan sejumlah Raperda ini sudah selesai. Tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ditetapkan menjadi perda,” tukas politisi Dapil V.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada