Inilah Patokan Dokter Dalam Menetapkan Pasien Covid-19

Tenaga kesehatan saat akan memberikan vaksinasi kepada warga, Humas Polres Sumenep/AreaNews.id

AREANEWS.ID-Masyarakat belakangan banyak yang curiga pasien yang sakit ketika di bawa ke rumah sakit langsung divonis Covid-19. Hal itu mengingat tingginya pasien Covid-19. Sehingga tidak sedikit warga enggan berobat ke rumah sakit.

Menanggapi kecurigaan masyarakat tersebut, Dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi (paru) di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Raden Rara Diah Handayani, memastikan setiap rumah sakit sudah memiliki standar khusus dalam penanganan pasien Covid-19.

“Kami bukan meng-covid-kan pasien, kami itu punya patokan,” katanya dalam acara virtual 10th D’RosSSI Open Lecture, sebagaimana dikutip dari Tempo.co pada Sabtu, Sabtu 17 Juli 2021.

Staf pengajar di Departemen Pulmonologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu memberi klarifikasi atas beberapa definisi yang kerap keliru dipahami di tengah masyarakat mengenai diagnosa seseorang yang terinfeksi Covid-19. Mulai dari kasus suspect, probable, hingga terkonfirmasi.

Kasus suspect Covid-19, Diah menerangkan, ditetapkan seorang dokter bila seseorang memiliki salah satu dari beberapa kriteria klinis dan epidemiologis. Kriteria klinis di antaranya demam akut dan batuk, atau terdapat tiga atau lebih gejala akut seperti demam, batuk, kelelahan, sakit kepala, myalgia, nyeri tenggorokan, pilek, hidung tersumbat, sesak napas, muntah, diare, dan penurunan kesadaran.

Kriteria epidemiologisnya, pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat tinggal atau bekerja di tempat berisiko penularan. Atau pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat tinggal atau bepergian di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

“Atau juga 14 hari terakhir sebelum timbul gejala bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, baik melakukan pelayanan medis, dan non medis, serta petugas yang melaksanakan kegiatan investigasi, pemantauan kasus kontak,” terangnya.

Termasuk kriteria dari kasus suspect adalah seorang dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) berat dan seseorang tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak memenuhi kriteria epidemiologis tapi dengan hasil rapid antigen SARS-CoV-2 positif.

Untuk kasus probable, seseorang sudah harus memiliki salah satu dari kriteria klinis yang disebutkan di atas, dan memiliki riwayat kontak erat dengan kasus probable lain, atau terkonfirmasi. “Termasuk yang berkaitan dengan klaster Covid-19 di suatu wilayah,” katanya.

Definisi lain dari kasus probable adalah kasus suspect dengan gambaran radiologis sugestif ke arah Covid-19. Juga orang dengan gejala akut anosmia (hilangnya kemampuan indera pencium) atau ageusia (hilangnya kemampuan indera perasa) dengan tidak ada penyebab lain yang dapat diidentifikasi.

Sumber:tempo.co
Editor: Qatrunnada

 

Pos terkait