AREANEWS.ID, Sumenep-Sebanyak 86 desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021. Jumlah itu terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan.
Jadwal pelaksanaan Pilkades serentak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya dijadwalkan pada Juni 2021. Tapi setelah beberapa kali rapat, akhirnya disepakati Pilkades serentak akan digelar pada Juli mendatang.
Meski demikian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Mohammad Ramli mengaku belum menetapkan hari H pemungutan dan penghitungan suara. Untuk penentuan hari H perlu dirapatkan melalui Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
”Kita agendakan pada bulan Juli, mundur satu bulan dari jadwal yang ditentukan sebelumnya,” katanya, pada Kamis 18 Maret 2021.
Mantan Kepala Dinas Sosial tersebut melanjutkan, pihaknya telah menyiapkan konsep dan tahapan Pilkades serentak. Mulai pembentukan panitia, pencalonan, penetapan, dan pelantikan.
Saat ini, konsep tahapan tersebut tinggal ditandatangani bupati untuk ditetapkan sebagai pedoman bagi panitia dalam mempersiapkan pelaksanaan nanti.
”Setelah ditanda tangani oleh Bupati nanti juga akan dipastikan mengenai hari H pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Ramli.
Adapun regulasi baru mengenai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan dinyatakan final. Mengingat Pilkades digelar di masa Pandemi Covid-19.
“Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2021 sebagai perubahan Perbup 54 tahun 2019 tentang juknis Pilkades sudah diundangkan,” terangnya.
Secara umum tidak ada perubahan, hanya menyesuaikan dengan protokol Covid-19. Termasuk harus dilengkapi dengan sarana kesehatan, pola pemungutan dan penghitungan suara tidak dipusatkan satu lokal saja, melainkan disebar dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap dusun dengan jumlah maksimal pemilih 500 orang.
Reporter: Maula
Editor:Qatrun