Hamili Pacar dan Ogah Tanggung Jawab, Cinta Segitiga Berujung Maut

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko saat konferensi pers dalam kasus pembunuhan. Foto: R. Hidayat/AreaNews.is

AREANEWS.ID, SUMENEP – Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah hukum Polres Sumenep, Jawa Timur terungkap.

Kasus yang menewaskan perempuan inisial F (28 tahun) terungkap setelah empat hari pasca kejadian. Korban merupakan warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tewas pada Jum’at, 20 Oktober 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Diketahui pelaku inisial K (38 tahun). Warga Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep ini tega membunuh perempuan yang selama ini menjadi kekasih gelapnya.

Dia berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada Rabu 18 Oktober 2023 kemarin. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.

“Korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Karena hamil, korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada 13 Oktober 2023 Pukul 22.00 WIB, korban menelfon tersangka untuk mengajak ketemuan di belakang rumah korban. Di saat bertemu keduanya cekcok mulut.

“Pada saat cekcok mulut tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban. Korban menampar tersangka. Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi di belakang rumah korban dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” bebernya.

Dari kasus ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Penulis: Hokiyanto
Editor: Qatrunnada

Pos terkait