AREANEWS.ID, Yogyakarta – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengaktifkan pos pemeriksaan acak di wilayah perbatasan provinsi menghadapi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, pos pemeriksaan acak didirikan bersama jajaran kepolisian di tiga titik. Meliputi Prambanan dan Tempel di Kabupaten Sleman, serta Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Made menuturkan, sasaran pemeriksaan di pos perbatasan ini adalah para pelaku perjalanan dari luar DIY, khususnya mereka yang menggunakan angkutan pribadi.
“Di pos perbatasan Tempel, Prambanan, Temon ini kami ngikut di Kepolisian. Ada petugas Dishubnya. Pelaku perjalanan masa Nataru ini di Jawa-Bali wajib vaksin lengkap, kemudian dilengkapi surat keterangan (negatif) tes antigen,” kata Made saat dihubungi CNN Indonesia sebagaimana dikutip AreaNews.id pada Rabu, 22 Desember 2021.
Aturan itu disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Termasuk di dalamnya mengatur batas maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum.
Selain di perbatasan, Dinas Perhubungan DIY mendirikan pos pemeriksaan di simpul-simpul jalan dan patroli dalam provinsi guna memantau para pelaku perjalanan tersebut. Made menuturkan, operasi ini rencananya berlangsung mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Kalau pun memang di lapangan itu misalnya dia mungkin baru vaksin satu (dosis) gitu ya. Ya kami menganjurkan dia antigen begitu di tempat terdekat,” jelasnya.
“Ya kita susah juga katanya tidak boleh putar balik. Tapi kan memang kita harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen). Karena diputar balik juga cari jalan lain kok,” sambungnya.
Sebagai ganti aturan putar balik, kendaraan yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan di pos simpul atau cek poin bakal ditempeli stiker dan diperkenankan melanjutkan perjalanannya di DIY. Adapun syarat tambahan bagi angkutan umum atau pariwisata adalah surat layak jalan untuk dinyatakan lolos pemeriksaan.
Dishub DIY, dalam hal ini turut mengandalkan skrining berlapis. Baik di destinasi wisata maupun Satgas Covid-19 yang dibentuk di tiap-tiap kelurahan maupun RT/RW.
“Misalnya Satpol PP dia mungkin yang berkaitan dengan satgas yang di kalurahan dan lain-lain, kan bisa misalnya ada pendatang mestinya mereka juga harus bekerja kan seperti itu. Ketika kami tidak bisa kemudian satu-satu ini kita periksa,” tutur Made.
“Kalau nggak ada stiker ya berarti itu belum diskrining oleh kita itu. Dia tidak masuk di simpul juga, kalau tidak ada stiker. Jadi ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum distiker,” ujarnya.
Pemerintah Pusat sebelumnya telah memprediksi mobilitas masyarakat pada momen Nataru kali ini tetap tinggi pasca dibatalkannya PPKM Level 3 di seluruh provinsi kala periode akhir tahun. Hal itu ditunjukkan dari hasil survei Badan Penelitian Pengembangan Kementerian Perhubungan pada Desember ini.
“Masyarakat masih cenderung melakukan perjalanan sebanyak 7 persen atau sejumlah 11 juta orang di seluruh Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati dalam dialog daring KPCPEN, Senin 20 Desember 2021 lalu.
Menurut Aditia, untuk masyarakat wilayah Jabodetabek sendiri yang akan melakukan perjalanan dalam masa libur Nataru ini diperkirakan sebanyak 2,8 juta jiwa.
“Hal ini tentu harus kita antisipasi bersama mengingat pandemi Covid-19 masih ada,” tutup Aditia.
Sumber:cnnindonesia.com
Editor: Qatrunnada