Keseriusan Pemkab Jember Tentang Pemberian Insentif Guru Ngaji Dipertanyakan

Anggota komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Probowo saat RDP bersama Kabid Kesra. Foto: dwisugestimega/Areanews.id

AREANEWS.ID, JEMBER – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur tentang keseriusannya memberikan kesejahteraan terhadap guru ngaji mulai dipertanyakan.

Pasalnya, insentif guru agama hingga Maret 2023 tidak jelas. Padahal insentif tersebut sudah lama dinanti para guru keagamaan.

Bacaan Lainnya

Anggota Komisi D DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo menyayangkan sikap ketidakberanian dari Pemkab terkait masalah insentif guru gaji.

“Perbupnya sudah ada sejak 2021, tapi kenapa baru 2023 ini menjadi tidak segera dicairkan dan baru di permasalahan. Jika memang bukan tupoksinya, harusnya pihak Kesra menolak menerima anggaran itu,” katanya pada Kamis, 23 Maret 2023.

Dia menambahkan, akan menunggu hasil Legal Opinion (LO) dari Kejari dan akan langsung mengeksekusi terkait masalah ini.

“Harapannya bentuknya bukan honor atau hibah, tapi berupa honorarium keagamaan muslim dan non muslim yang tertulis sesuai dengan anggaran APBD sebesar Rp 40 milyar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember, Achmad Musoddaq mengatakan, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Pihak terkait. Mengajukan Legal Opinion ke Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk kehati-hatian dan sebagai upaya agar tidak salah dalam pengambilan keputusan.

“Para guru ngaji sudah paham betul dengan kondisi dan permasalahan ini. Dan kami merasa regulasinya belum pas untuk itu akan kami benahi regulasinya,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Jember beberapa waktu lalu.

Pihaknya menerangkan bahwa sesuai Perbup nomor 135 tahun 2021, pihak Kesra tidak memiliki regulasi terkait pengambilan kebijakan atau bertindak sebagai eksekutor untuk penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. Dirinya khawatir perbup ini akan menjadi bomerang dikemudian hari.

Untuk diketahui bersama, dana insentif guru keagamaan hampir Rp 40 milyar rupiah yang nantinya akan dibagikan kepada 23.000 guru ngaji yang ada di kabupaten penghasil kopi.

“Mereka akan dapat Rp. 1,5 jt/per orang, untuk itu kami berupaya secepat mungkin merealisasikan apapun arahan putusan dari Kejari,” pungkasnya.

Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto

Pos terkait