AREANEWS.ID, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Jawa Timur menyebutkan boleh menggelar kampanye di lingkungan kampus atau perguruan tinggi (PT).
Komisioner KPU Kabupaten Jember Devisi Hukum dan Pengawasan, Dessi Anggraeni mengatakan, pelaksanaan kampanye di dalam kampus diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
“Memang diperbolehkan, tapi dengan syarat dan batasan tertentu,” katanya pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2017 Pasal 280 yang menyebutkan bahwa pelaksana, tim kampanye boleh melakukan kampanye dengan catatan tidak boleh menggunakan fasilitas pendidikan, fasilitas umum atau pemerintahan dan fasilitas ibadah.
Syarat lainnya adalah, para peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu, dan kampanye atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas-fasilitas tersebut di atas.
“Di dalam kampus terdiri dari para pemilih, yang mana sangat potensial sebagai indikator kesuksesan pemilu 2024,” ujarnya.
Dengan adanya batasan model kampanye di kampus ini, dirinya berharap kegiatan dilakukan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini perlu dilakukan guna menekan angka golongan putih (Golput), sebab kaum akademisi memiliki peran penting untuk memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya suara yang akan diberikan masyarakat.
“Suara mereka akan disalurkan sebagai sarana integrasi bangsa serta sebagai kontribusi nyata untuk menentukan hasil pemilu yang berintegrasi,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto