Guru dan SDM Indonesia Unggul

Engkau bagai pelita dalam kegelapan
Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan
Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa

Penggalan lirik lagu Hymne Guru itu sudah menjadi lagu nasional dan tak asing bagi sebagian besar masyarakat. Kehadiran guru benar-benar sangat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari.

Bacaan Lainnya

Tahun 2020 ini, tepatnya setiap 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Untuk mewujudkan SDM Indonesia yang unggul tentu perlu upaya agar guru-guru di Indonesia juga diperhatikan kesejahteraannya. Sehingga mereka memiliki ketenangan saat menjalani profesi guru.

Di sebagian wilayah gaji atau honor guru masih di bawah upah minimum regional (UMR). Perlu upaya terus menerus untuk meningkatkan kesejahteraan guru baik PNS maupun non-PNS. Sebagai pendidik, PNS atau non-PNS sama-sama memiliki tugas mencerdaskan kehidupan Banga.

Guru memiliki tugas yang bisa dikatakan berat. Sebab mereka bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak didiknya di sekolah. Sosok guru tak hanya turut melahirkan sosok-sosok pintar namun juga pribadi yang berakhlak dan benar. Pada era digital ini, ada plus minus yang dihadapi guru. Guru harus lebih benar-benar berhati-hati dalam memperlakukan anak didiknya. Sebab, jika sampai dianggap melakukan kekerasan, maka sebagian orangtua tak segan-segan melaporkan guru ke polisi.

Guru supaya memberikan hukuman yang mendidik. Guru yang profesional memiliki empat kompetensi, yaitu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui Pendidikan profesi.

Merujuk UU RI No.14 Tahun 2005 pasal 10 butir 1, Seorang guru yang profesional merupakan sumber daya manusia yang unggul, karena guru yang profesional memiliki ciri-ciri antara lain, pertama , memiliki keahlian mendidik dalam bidangnya; kedua, memiliki rasa tanggung jawab yang berkomitmen dan peduli terhadap tugasnya, dan ketiga memiliki rasa kesejawatan, menghayati tugasnya sebagai guru serta mampu menjaga kode etiknya. Sebagai pendidik tentunya harus berupaya menjadi sosok yang bisa digugu (diikuti) dan di tiru (dicontoh).

Seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa dengan alasan apapun. Sebab hal itu dapat menimbulkan rasa sakit hati dan siswa bisa melakukan balas dendam.

Ada beberapa cara memberi hukuman yang dapat disesusaikan dengan usia anak didik. Beberapa saksi misalnya dang teguran lisan dan tertulis, pemberian tugas, melaporkan kepada orangtua murid dan skorsing. Masing-masing sekolah pasti memiliki aturan atau pedoman sendiri dalam menerapkan tahapan-tahapan dalam pemberian hukuman.

Ada sebuah nasihat dari sahabat Ali bin Abi Thalib yakni “Didiklah anak-anakmu sesuai dengan zamannya, karena mereka hidup bukan di zamanmu.” Sebagai guru pun supaya bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman dalam mendidik anak-anak didiknya. Wallahu’alam bish showwab.

(Amir Mukminin, S.Pd.I, M.Pd, Dosen Prodi PAI STAIMAS Wonogiri)

Pos terkait