AREANEWS.ID, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2019-2024, pada Senin, 27 Juni 2022.
Dalam rapat PAW yang digelar di lantai dua gedung wakil rakyat tersebut, Syaiful Bahri dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep. Syaiful Bahri menjadi anggota DPRD Sumenep dari PDI Perjuangan daerah pemilihan (Dapil) II melalui mekanisme PAW. Syaiful menggantikan Dekky Purwanto yang berhalangan tetap atau meninggal pada Agustus 2021.
Sidang paripurna istimewa dihadiri sejumlah pimpinan DPRD, pimpinam partai politik, eksekutif, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan data KPU, perolehan suara Syaiful Bahri saat pemilu legislatif sebagai Caleg PDI Perjuangan sebanyak 39 suara. Dia berada di posisi keempat setelah Dekky Purwanto yang mendulang suara terbanyak 7.807 suara, kemudian Ayu Oktavia di posisi kedua dengan perolehan 74 suara, dan Fajar Wiyono di posisi ketiga meraup 62 suara.
“Jadwal pelantikan sudah diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan. Sedangkan SK usulan pengangkatan Syaiful Bahri sudah turun dari Gubernur Jatim,” kata Ketua DPRD Sumenep, Abd Hamid Ali Munir.
Hamid menjelaskan, berdasarkan usulan PDI Perjuangan, pengganti almarhum Dekky adalah Syaiful Bahri. Setelah SK turun, maka DPRD Sumenep pun melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah.
Kenapa bukan Ayu sebagai peraih suara terbanyak kedua yang dilantik? Hamid menjawab singkat dengan menyatakan hal itu merupakan kewenangan partai.
“Kami hanya memfasilitasi untuk pelantikan, setelah SK turun. Terkait siapa yang dilantik, itu murni kewenangan partai,” tukas Hamid.
Sementara itu, Syaiful Bahri siap dan komitmen untuk mengawal aspirasi rakyat. Meski demikian, dia tidak muluk-muluk berjanji untuk rakyat di dapilnya. “Kami akan membuktikan, bahwa kami bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Penulis: Yuanita
Editor: Qatrunnada