AREANEWS.ID, JEMBER– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur menerimaan limpahan laporan dari Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR) provinsi terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Benar kami menerima laporannya. Dan di hari yang sama yakni tanggal 27 April 2023, kami melakukan register terkait laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu, artinya sudah dalam proses penanganan,” kata Komisioner Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Dwi Endah Prasetyowati.
Adapun pelanggarannya, lanjut Endah, terkait netralitas aparat sipil negara (ASN). Setidaknya ada 55 ASN yang dilaporkan oleh pihak JEPR meliputi pejabat negara struktural kabupaten, tingkat kecamatan serta tingkat kelurahan desa.
Endah menambahkan, tindak lanjut terkait masalah ini adalah sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 07 Tahun 2022.
“Kalau laporan sudah sampai tahap register, berikutnya kami lakukan proses penanganan pelanggaran salah satunya adalah klarifikasi,” pungkasnya
Sementara itu, Ketua JEPR Jawa Timur, Rico Nurfiansyah Ali menyebutkan dengan gamblang dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat keberpihakan dan bersifat menguntungkan beberapa partai politik yang dilakukan oleh para ASN Jember tersebut.
“Dari 18 parpol, ada tiga yang diuntungkan. Yakni Partai Nasdem, Partai Gerindra dan Partai Demokrat,” katanya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto