AREANEWS.ID, JEMBER – Universitas Islam Negeri KH. Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur kembali menunjukkan kualitasnya dengan menguguhkan empat profesor sekaligus pada Kamis, 3 Juli 2025.
Keempat profesor yang dikukuhkan berasal dari berbagai bidang ilmu. Yakni, Prof. Dr. Sri Lumatus Sa’adah, S.Ag., M.H.I. selaku Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Perdata Islam, Prof. Dr. Fawaizul Umam, M.Ag., Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Agama, Prof. Dr. Rafid Abbas, M.A. Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hadis Ahkam, dan Prof. Dr. Kasman, M.Fil.I., Guru Besar di Bidang Ilmu Hadis.
Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M menyampaikan disela-sela pengukuhan, bahwa pengukuhan ini bukan hanya menjadi kebanggaan institusi, tetapi juga penguatan secara substansial terhadap kapasitas akademik dan kelembagaan kampus.
“Kita mendapat tambahan 4 orang guru besar di bidang kepakaran yang berbeda. Tentu ini menjadi kebanggaan sekaligus penguatan, termasuk penguatan kelembagaan pada kami,” katanya.
Menurutnya, kehadiran para guru besar dari bidang keilmuan yang beragam akan memperkaya khazanah intelektual di UIN KHAS Jember dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Ada di bidang hukum perdata, ilmu hadits, hadits akhkam, dan filsafat agama. Ini jelas memperkuat keahlian SDM kami, dan yang kami harapkan adalah capaian hari ini bisa betul-betul meaningful dan impactful,” tukasnya.
Setelah Prof. Hefni resmi mengukuhkan empat guru besar tersebut, dilanjutkan pengenalan biografi masing-masing guru besar dalam bentuk video dan penyampaian orasi ilmiah sekaligus iringan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat.
Diawali Prof. Sri Lumatus yang menyampaikan gagasan dalam orasinya dengan tajuk “Menggagas Pelaksanaan Kewarisan Berbasis Kemaslahatan dan Kearifan lokal” yang didasarkan dari penelitiannya terhadap fenomena persoalan sistem waris yang terjadi di masyarakat dipandang dari sisi kemaslahatan dan bertolakbelakang dengan tuntunan syariat.
Lalu, Prof. Kasman mengorasikan observasinya terkait peristiwa Sayyidah ‘Aisyah RA. yang menstruasi sedangkan beliau dalam perjalanan Haji Wada’ dan dikorelasikan dengan hukum fikih yang dikemas dalam “Riwayat-Riwayat Tentang Ibadah Haji Aisyah pada Waktu Haji Wada’ dan Implikasinya Terhadap Fikih Haji”.
Tak kalah menarik, Prof. Rafid sebagai spesialis hadis ahkam memberi orasi dengan judul “Kitab Bulughul Maram dalam Perspektif Ulama PERSIS Sebagai Kitab Pegangan Wajib bagi PERSIS” yang membedah langsung kitab Bulughul Maram baik dari sisi historis, sistematika penyusunan, dan kronologi kitab Bulughul Maram menjadi acuan utama keilmuan hadis ahkam baik ketika ia mempelajarinya sejak mengenyam pendidikan di Nadwatul Ulama’ di bawah asuhan Abu Hasan An-Nadwi hingga metodologi ulama PERSIS menggunakan kitab ini sebagai salah satu sumber hukum.
Terakhir, Prof. Fawaizul Umam memparipurnai acara ini dengan orasinya yang menggugah lewat konsep epistemologis dan aksiologis filsafat serta diintegrasikan dengan fungsi beragama untuk diri sendiri dan kemanusiaan yaitu, “Dari Tuhan yang Dipikirkan, ke Tuhan yang Dirasakan, Menuju Tuhan yang Menginspirasi Pembebasan”.
Penulis: Tika
Editor: R. Hidayat