AREANEWS.ID, SUMENEP – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tahun anggaran 2026 mendapat penolakan keras. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) ditengarai tergesa-gesa dan bekerja tidak sesuai tata tertib (Tatib).
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar. Seharusnya sesuai Tatib, Banggar dan Tim Anggaran (Timgar) membahas kebijakan umum anggaran. Banggar tidak membahas secara detail tentang anggaran. Anggara secara detail dibahas di tingkat komisi. Setelah selesai di komisi, baru diplenokan bahwa komisi setuju dengan jumlah anggaran tersebut. Sesuai aturan, baru diserahkan ke Banggar.
“Seharusnya seperti itu. Menurut Rule Of The Game-nya yang sesuai dengan Tatib, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 17 ayat 5,” kata Hairul Anwar pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam Pasal 18 ayat 3 disebutkan, pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran pemerintah daerah dengan berpedoman dengan hasil pleno komisi dan mitra kerjanya.
“Faktanya, tanpa pembahasan di tingkat komisi dan langsung dibawa ke Banggar. Seharusnya dikomisikan dulu. Ini tidak sesuai dengan Tatib yang menjadi pedoman legislatif dalam menjalankan tugasnya. Kita bekerja itu ada “Al-Qur’anya” yang harus ditaati. Jadi Komisi I menolak jika dibanggarkan duluan. Kita bekerja jangan dibolak-balik,” tegasnya.
Lebih lanjut politisi PAN menyebutkan, dalam ilmu hukum terdapat “Ratio scripta”. Mengacu terhadap ilmu hukum tersebut, pembahasan Perda perubahan APBD harus berurutan secara tertib. Tanpa mengesampingkan peran dan fungsi komisi yang mengetahui kebutuhan anggaran OPD.
“Pertama, anggaran harus rasional. Kedua, harus sistematis. Ketiga adalah metodologis. Metodologis di sini, semua itu harus dikomisikan sesuai aturan. Rasionalitas dan sistematikanya yang tahu itu komisi. Berapa kebutuhan anggaran masing-masing OPD dan mitra kerja,” tukas Hairul.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, belum bisa dihubungi. Hanya saja pada Senin, 14 Juli 2025 dalam laporan Banggar terhadap hasil pembahasan Perda tentang perubahan APBD 2025 menyebutkan, Banggar dalam melakukan pembahasan bersama Timgar berpedoman pada nota keuangan, PU fraksi-fraksi, jawaban bupati atas PU fraksi, dan draf Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Penulis: Hokiyanto
Editor: Aji





