AREANEWS.ID, SUMENEP – Puluhan galian C yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur tidak mengantongi izin resmi. Berdasarkan data pemerintah daerah, saat ini terdapat 42 galian C aktif beroperasi. Dari data tersebut, hanya 10 penambang yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Banyaknya penambang yang tidak mengantosi izin, mendapat sorotan anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmad Yasid. Ditambah, bekas galian C di Pragaan makan korban beberapa waktu lalu. Dia menegaskan agara para penambang memperhatikan aspek keamanan.
Menurutnya, insiden tersebut menunjukan adanya resiko dan bahaya yang mengintai bagi pelaku tambang, terlebih jika aktivitas tetap berjalan tanpa legalitas.
“Kejadian di Pragaan menunjukkan ada risiko dan bahaya yang tentu merugikan mereka sendiri manakala belum memilki izin,” katanya pada Selasa, 17 Februari 2026.
Mantan jurnalis lebih lanjut menjelaskan, persoalan izin tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga juga menyangkut aspek tanggung jawab yang harus diperhatikan.
Sebab, ketikan terjadi inseden di lokasi Galian C, pemilik usaha dapat mengahadapi konsekuensi jhukum ika terdapat unsur kelalaian. “Pemilik tambang bisa dianggap lalai sehingga jerat pidana juga memungkinkan diberlakukan,” paparnya.
Ia menuturkan, selama ini Pemkab kesulitan memberikan kepastian hukum dan program pemulihan lingkungan sebab Galian C tidak mengantongi izin.
Diketahui, tambang galian C di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, memakan korban jiwa, pada Jumat 13 Februari 2026 lalu. Seorang sopir, Sujianto, pikapnya terperoso ke galian tambang tersebut. Dalam kejadian ini, selain mobilnya ringsek, sopir juga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto






