AREANEWS.ID, JEMBER – Meski telah dinyatakan lulus jalur Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) tahun 2023, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur berpotensi gugur jika tidak melakukan hal ini.
Bagi mahasiswa baru yang tidak melengkapi berkas verifikasi dan her-registrasi sesuai jadwal pada tanggal yang telah ditentukan, secara otomatis akan dinyatakan tidak sah alias gugur.
Mahasiswa baru diwajibkan memasukkan data diri beserta orang tua ke dalam website resmi https://sister.uinkhas.ac.id/spmbfront/login, yang dijadwalkan sejak tanggal 26 Juni sampai dengan terkahir 10 Juli 2023 pukul jam 23.59 WIB.
Lebih lanjut, untuk membantu panitia penerimaan mahasiswa baru dalam melakukan pendataan dan verifikasi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, mahasiswa wajib mengisi data pribadi.
Di antarnya melampirkan rekening pembayaran listrik, mengunggah scan pajak bumi dan bangunan dalam satu tahun terakhir, slip gaji orang tua, dan sebagainya. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di website resmi UIN KHAS.
Prof. Miftah menyarankan, pengisian formulir harus dilakukan secara seksama. Sebab jika terjadi kesalahan, maka akan berpengaruh pada besaran UKT yang akan ditanggung. Terlebih, gagal untuk mendapatkan Beasiswa KIP kuliah.
“Lakukan pengecekan berulang, dan pastikan semuanya lengkap,” ucap Prof. Miftah saat ditemui AreaNews.id pada Senin, 26 Juni 2023
Setelah dilakukan verifikasi oleh panitia yang akan diumumkan pada 20 Juli 2023 nanti, mahasiswa diminta melakukan her-registrasi sekaligus melunasi biaya UKT yang telah ditetapkan. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening virtual account BRI di Bank BRI, ATM BRI, maupun BRI Mobile.
Perlu diketahui, heregistrasi berupa berkas fisik, dibuka pada tanggal 10 sampai dengan 31 Juli 2023. Berkas berlebel cap pos tersebut, dikirim melalui jalur ekspedisi ke alamat tujuan ‘Bagian Akademik Rektorat UIN KHAS Jember’.
Untuk mempermudah pengecekan, berkas fisik yang dikirim harus diurutkan seperti berikut; Bukti pembayaran UKT/ Slip UKT, Bukti cetak verifikasi online disertai alamat surat menyurat yang dicetak dari aplikasi.
Surat pernyataan kebenaran berkas bermaterai, beserta keterangan bersedia menerima sanksi apabila diketahui memberikan data yang tidak benar, Surat pernyataan kesanggupan membayar UKT, Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
Kemudian, lampiran berikutnya fotocopy rapor pada kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/ Madrasah, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah; Foto Copy KTP/ Kartu Pelajar.
“Bagi yang menggunakan surat keterangan lulus, wajib menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir setelah ijazah dikeluarkan oleh pihak sekolah ke fakultas masing-masing,” tutup Prof. Miftah.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto