AREANEWS.ID, SUMENEP – Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp49 miliar. Besarnya anggaran ini mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri mengatakan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan DAK 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proyek pembangunan yang dibiayai dari dana tersebut berjalan sesuai perencanaan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.DPRD Sumenep
Pengawasan legislatif akan diperkuat, terutama terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah yang dibiayai melalui dana transfer pemerintah pusat. Pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk menjaga kualitas pembangunan sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Fungsi pengawasan ini akan kami perkuat agar pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dicek secara detail dan benar-benar sesuai dengan perencanaan,” kata Muhri pada 10 Maret 2026.
Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah meningkatkan intensitas pemantauan langsung di lapangan. Mengingat seringkali ditemui pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Komisi III DPRD Sumenep, lanjut dia, akan memperbanyak kunjungan kerja serta inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan target yang telah ditetapkan.
“Kami akan lebih sering turun langsung ke lapangan dan melakukan sidak, terutama jika ada laporan atau temuan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Muhri menegaskan, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan saat proyek berjalan. Proses pengawalan juga dilakukan sejak tahap perencanaan program agar potensi masalah dapat dicegah sejak awal.
Hal tersebut dinilai penting mengingat nilai DAK yang diterima Kabupaten Sumenep pada 2026 mencapai sekitar Rp49 miliar, sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan transparan.
“Dengan nilai DAK yang cukup besar tahun ini, pengawasan harus dimulai sejak tahap perencanaan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” tukasnya.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Qatrunnada






