AREANEWS.ID, JEMBER– Tunggakan pembayaran pajak Perusahaan umum Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan di Kabupaten Jember, Jawa Timur mencapai Rp 4,2 M. Bahkan PDP Kahyangan tidak lagi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak 2014 silam.
Hal tersebut menjadi pembahasan utama dalam rapat pansus 1 DPRD dengan menghadirkan beberapa steakholder yang digelar pada Selasa, 11 Juli 2023 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Penetapan Raperda penyertaan modal PDP Kahyangan menjadi prioritas utama untuk segera disahkan dalam pansus kali ini, dengan kebutuhan modal sebesar Rp 17 M.
“Dari lima perda, PDP menjadi prioritas, dengan kebutuhan Rp 17 miliar itu nantinya diharapkan segera menuntaskan permasalahan internalnya dan mampu segera menyumbang PAD lagi,” kata ketua rapat Pansus 1, Siswono saat dikonfirmasi AreaNews.id
Siswono berharap penyertaan modal mampu menjadi suatu support dan penyegaran bagi PDP Kahyangan. Hal itu dialokasikan guna menunjang permasalahan SDM serta perawatan komoditas milik PDP kahyangan.
Pihaknya menyebut, rencananya perda ini harus diparipurnakan lebih awal sebelum pembahasan perubahan APBD 2023.
Senada dengan Siswono, direktur utama PDP Kahyangan, Sofyan Sauri juga berharap penyertaan modal mampu memulihkan kondisi perusahaan sehingga bisa kembali segera menyumbang PAD.
“Melalui penyertaan modal ini, nantinya kami berencana mencanangkan program jangka panjang dan menengah, sehingga di 2027 PDP Kahyangan mampu menyumbangkan PAD kembali,” tutupnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto