AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Bupati Bondowoso, Jawa Timur Salwa Arifin menyetujui kesepakatan bersama dengan DPRD Bondowoso terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 Juli 2023.
Teken dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta Surat Dirjen Bina Keuanga Daerah Nomor 900-1-15.1/7476.
Dalam sambutannya Bupati Salwa menyampaikan penghargaan pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif. Sehingga Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 resmi ditetapkan.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk kemudian mendapatkan evaluasi guna memperoleh nomor register sebagai dasar penetapan peraturan daerah.
“Semoga segala niat baik, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk membahas Raperda ini menjadi manfaat bagi seluruh masyarakat Bondowoso,” kata Bupati.
Pantauan di lokasi, sebelum penandatanganan dilakukan, Bupati Salwa menyimak laporan gabungan Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicara Banggar Andi Hermanto dari Fraksi PDIP.
Kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan penetapan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto