Satpol PP Bondowoso Amankan Rokok dengan Pita Tak Sesuai

AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Satpol PP Bondowoso, Jawa Timur berhasil mengamankan rokok dengan pita cukai tak sesuai peruntukannya. Temuan itu ketika melakukan rasia bersama Bea Cukai Jember pada Juli 2024 lalu.

Kepala Satpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, melalui Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto membenarkan. Pihaknya mengamankan rokok dengan pita cukai tak sesuai peruntukan. Dan telah terbit denda dari Bea Cukai Jember. “Sudah terbit denda itu” jelasnya pada Kamis 17 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan Bea Cukai sendiri sudah menerbitkan surat denda sebesar Rp 85,8 juta.

Disinggung adanya unsur kesengajaan yang dilakukan, kata Nanang, pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Hanya bisa memberikan himbauan dan pendampingan saat Bea Cukai Jember melakukan razia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ia pun meminta masyarakat untuk ikut ambil bagian untuk memberantas rokok ilegal.

“Peran serta masyarakat menjadi penting,” jelasnya.

Nanang memastikan perusahaan rokok itu telah membayarkan denda itu. Bahkan, sudah dipastikan rokok yang sudah tak sesuai peruntukan telah ditarik. “Sudah kami tarik,” pungkasnya.

Penulis: Rakib
Editor: Qatrunnada

Pos terkait