GP Ansor Desak Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandungannya Dihukum Seberat-beratnya

AREANEWS.ID, SUMENEP – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep, Jawa Timur mendesak pihak kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya terdapat pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tersebut. Anak harus dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan, apalagi dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” kata Ketua PAC GP Ansor Rubaru, Moh Tazam pada Sabtu 5 September 2026.

Bacaan Lainnya

Polres Sumenep mengamankan seorang ayah berinisial AS (41) di Kecamatan Rubaru, Sumenep. Dia ditetapkan sebagai tersangka diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2021, saat korban masih berusia sekitar 12 tahun.

Moh Tazam, meminta kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Menurutnya, rumah dan keluarga semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh, mendapatkan kasih sayang, dan perlindungan. Bukan justru dinodai sendiri.

Ia menilai, dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Penanganannya harus melibatkan pihak berwenang dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.

“Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Dugaan tindak kekerasan terhadap anak harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak, terutama aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumenep, Dedes Putro juga mendesak Polres Sumenep serius menangani kasus kejatahan seksual.

“Kita tau bahwa kasus kekerasan terhadap anak tergolong kejatahan luar biasa. Apalagi jika betul ini masih dibawah umur dan perbuatan ayahnya sendiri telah dilakukan mulai ditahun 2021,” katanya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep ini berhadap pelaku dapat hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Di sini jelas jika dibarengi dengan kekerasan maka hukumannya harus 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Dedes.

Harapan besar, lanjut dia, kasus ini harus tegas karna anak tersebut sangat butuh perlindungan dan masa depan yang harus diperhatikan oleh orang tua bukan malah dirampas kehormatannya oleh orang tuanya sendiri.

“Dengan kejadian seperti ini Porles Sumenep harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya ditangkap, tapi harus dipastikan pula hukum yang berat bagi pelaku sesuai dengan peraturan hukum di negeri ini,” pungkasnya.(*)

Pos terkait