Hari Pertama Puasa, Polres Sumenep Melarang Jual Beli Petasan Berdaya Ledak Tinggi

AREANEWS.ID, SUMENEP – Pada hari pertama ramadan 1447 Hijriah, Polres Sumenep, Jawa Timur melakukan sidak petasan di toko penjual kembang api pada Kamis 19 Februari 2026.

Kapolres Sumenep, AKBP. Anang Hardiyanto mengatakan, petasan dengan daya ledak tinggi cukup mengganggu warga yang sedang melaksanakan puasa dan waktu istirahat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) akibat penggunaan petasan. Selain itu juga untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

“Dengan maraknya penjualan petasan dan kembang api di Kota Keris saat

ramadan, kami memberikan imbauan kepada pedagang tentang bahaya yang ditimbulkan. Selain itu mereka juga dilarang menjual petasan berdaya ledak tinggi, ” tegasnya

Menurut AKBP Anang, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada masyarakat tentang larangan penggunaan mercon dan hal-hal membahayakan lainnya.

“Selain membahayakan, lanjut Anang, juga mengganggu ibadah dan membayahakan diri sendiri dan orang lain,” terangnya.

Pihaknya melakukan pengecekan untuk toko yang memang resmi diizinkan menjual petasan. Salah satu toko yang berada di jalan Trunojoyo tersebut, dipastikan barang-barang yang dijual sesuai dengan list atau barang yang diizinkan dari produsennya.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Sumenep,” tukasnya.

Penulis: R. Hidayat

Editor: Hokiyanto

Pos terkait