Rektor UIN KHAS Jember Dorong Dosen Tingkatkan Jabatan Akademik

AREANEWS.ID, JEMBER – Rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Jawa Timur, Prof. H. Hefni S.Ag., M.M., mendorong dosen meningkat jabatan akademik. Hal ini supaya UIN KHAS mampu bersaing dengan perguruan tinggi yang lain.

“Kita tidak boleh tertinggal dari kampus lain dalam hal peningkatan jabatan akademik,” kata Prof. Hefni saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pendampingan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat dan Penerbitan SK Jabatan Fungsional Dosen” di Bumi Perkemahan Glagah Arum, Senduro, Lumajang, pada 18–20 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini menjadi upaya strategis universitas dalam mempercepat proses kenaikan jabatan fungsional dosen sampai ke jenjang guru besar.

Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk Sumenep menegaskan, percepatan kenaikan pangkat dosen menjadi agenda prioritas lembaga demi menjaga daya saing perguruan tinggi.

“Jika tidak bergerak cepat, kita akan kesulitan bersaing, karena jabatan fungsional dosen salah satunya berpengaruh dalam akreditasi program studi maupun lembaga. Maka, proses pendampingan seperti ini harus dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama RI, yakni Widodo Helwis Perdana, S.T., Ketua Tim Pengadaan dan Mutasi ASN Wilayah I Biro SDM, serta Arif Gunawan. Keduanya menyampaikan materi pendampingan teknis terkait mekanisme baru pengajuan kenaikan jabatan fungsional berdasarkan regulasi terkini.

Widodo menjelaskan bahwa sistem penilaian angka kredit (AK) dosen kini tidak lagi kumulatif, melainkan dikonversi dari E-kinerja sejak kenaikan jabatan terakhir.

Dia menyampaikan bahwa banyak dosen masih mengusulkan angka kredit secara kumulatif, padahal sistem terbaru menuntut angka kredit dihitung dari awal (nol) setiap kali terjadi kenaikan jabatan.

“Misalnya, pada saat lektor sudah memiliki AK 800, maka saat naik jabatan ke lektor kepala AK tersebut kembali lagi ke nol, lalu dinilai dengan konversi dari E Kinerja” terangnya.

Lebih lanjut, Ia menyoroti praktik yang kurang tepat dalam pengusulan angka kredit selama masa tugas belajar. Beberapa dosen, menurutnya, tetap mengajukan Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bahkan mengalami kenaikan jabatan fungsional, padahal secara regulasi, dosen yang sedang tugas belajar seharusnya tidak diaktifkan dalam jabatan tersebut.

“Jika dosen sedang tugas belajar, jabatan fungsionalnya seharusnya dihentikan sementara. Baru setelah aktif kembali, angka kredit dari aktivitas akademik seperti publikasi jurnal dan lainnya bisa diajukan,” ujarnya.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan universitas, selain Prof. Dr. H. Hepni, juga hadir Wakil Rektor I Prof. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Wakil Rektor II Dr. Ainur Rafiq, M.Ag., Wakil Rektor III Dr. Khoirul Faizin, M.Ag., Kepala SPI, Ketua Tim Kerja Biro AUPK, serta tim kerja SDMA dan Ortala UIN KHAS Jember.

Penulis: Tika
Editor: Hokiyanto

Pos terkait