Satpol PP Sumenep Komitmen Berantas Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidi. Foto: R. Hidayat/AreaNews.id

AREANEWS.ID, SUMENEP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memiliki komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, rokok tanpa pita tersebut merugikan negara.

Guna mencapai tujuan itu, pihaknya bersama tim gabungan terus mensosialisasikan larangan rokok ilegal kepada masyarakat. Sebab, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang larangan rokok tidak berbanderol.

Bacaan Lainnya

Ach. Laili Maulidi mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai bentuk melawan atas maraknya peredaran rokok ilegal yang terus meningkat.

“Satpol PP telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama,” katanya pada Sabtu, 23 September 2023.

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pemerintah daerah untuk melawan peredaran rokok ilegal dengan memberi informasi melalui sosialisasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor 03 tahun 2022.

“Pada dasarnya kewenangan sepenuhnya ada pada Bea dan Cukai,” katanya

Dalam sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT yang dilakukan Satpol PP melibatkan semua stakeholder, dari pelaku usaha tembakau, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum di tingkat desa.

“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Sebab itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya

Menurut Laili, peredaran rokok ilegal tidak hanya di Sumenep, namun peningkatan rokok ilegal nyaris terjadi di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” tukasnya.

Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto

Pos terkait