AREANEWS.ID, SUMENEP – Sesuai tahapan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup).
Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, pada hari pertama masa pendaftaran belum ada yang mendaftar.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2024 yang hendak mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada), sudah harus mendaftarkan diri pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Waktu pendaftaran, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Untuk tanggal 27 dan 28 Agustus. Sedangkan waktu pendaftaran untuk tanggal 29 Agustus (pendaftaran terakhir red) yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” kata Nurussyamsi pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan cabup-cawabup akan dilakukan di kantor KPU Sumenep Jalan Asta Tinggi Nomor. 99 Kebunagung Kota Sumenep.
“Bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang hendak mengikuti kontestasi politik pada pilkada Sumenep 2024, bisa langsung mendaftarkan diri,” himbaunya.
Nurussyamsi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Sehingga untuk mengajukan pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 Sebesar 7,5% dari akumulasi total suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024 lalu.
“Kami harap tim atau pendukung calon ketika mendaftar datang dengan tertib,” tukas alumni Pondok Pesantren Annuqayah.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto