AREANEWS.ID, BONDOWOSO – Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bondowoso, Jawa Timur terus diproses.
Keduanya masing-masing bertugas di Sekretariat DPRD inisial Yl dengan inisial FT yang bertugas di Dispendukcapil. Dua oknum tersebut diduga memadu kasih di salah satu hotel melati di Jember beberapa waktu lalu.
Kasus ini mendapat atensi serius dari pemerintah setempat. Pemkab Bondowoso kini membentuk Majelis Kode Etik (MKE) untuk menangani kasus ini.
Terkait pembentukan majelis kode etik atas dugaan dua oknum ASN di atas diungkapkan langsung oleh Plt Kepala Inspektorat, Hari Cahyono.
“Kemarin sudah dibentuklah MKE, Majelis Kode Etik,” kata Plt. Kepala Inspektorat Bondowoso, Hari Cahyono pada Kamis, 27 Juli 2023.
Dia membantah kalau penanganan kasus ini terkesan lambat. Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus dilalui. Menurutnya, sebelum ditangani Inspektorat, kedua ASN tersebut diperiksa oleh atasan masing-masing.
Kemudian hasilnya dilaporkan ke Bupati Bondowoso, setelah itu diteruskan ke Inspektorat melalui Sekda. “Kan butuh waktu kan ya,” jelasnya.
Melalui MKE nantinya ASN yang bersangkutan akan dipanggil dan dimintai keterangan. Dia menegaskan, MKE akan menegakkan asas keadilan. “Kalau bersalah disanksi, kalau tidak bersalah ya bebas, begitu aja,” pungkasnya.
Adapun nama-nama yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Kode Etik adalah Asisten I Pemkab Bondowoso Haeriyah Yuliati, dan wakilnya Asisten III Abdurrahman.
Sedakangkan anggotanya terdiri dari Plt. Inspektur, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektur Pembantu atau Irban I dan II, serta staf ahli.
Penulis: Abdur Rakib
Editor: Hokiyanto