AREANEWS.ID, SUMENEP – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah cukup besar. Besarnya dana perlu didukung dengan ketertiban administrasi untuk memperkuat akuntabilitas dan mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kepentingan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menekankan setiap sekolah mematuhi kewajiban penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, beberapa waktu lalu legislatif bersama Dinas Pendidikan Sumenep membahas persoalan tata kelola administrasi dana BOS pada 2025 dan sepakat melakukan pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan, Disdik harus memberikan pembinaan langsung,” kata Sami’oeddin pada Minggu 1 Maret 2026.
Politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lebih lanjut menjelaskan, sebelumnya masih ditemukan sejumlah sekolah yang belum memahami tata kelola administrasi dana BOS.
Bahkan, terdapat kewajiban pelaporan yang dikerjakan oleh pihak luar, sehingga sekolah tidak memahami alur penyusunan laporan secara mandiri. Pihaknya meminta seluruh sekolah mengerjakan sendiri administrasi pengelolaan dana BOS.
“Apabila mengalami kendala, silakan berkonsultasi langsung dengan Disdik untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Sami’oeddin juga mengingatkan agar sekolah tidak memindahkan dana dari rekening resmi sekolah ke rekening lain karena hal tersebut melanggar ketentuan.
Penulis: R. Hidayat
Editor: Hokiyanto






