AREANEWS.ID, JEMBER – Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah dan Kabupaten Layak Anak(KLA) di Kabupaten Jember, Jawa Timur resmi di sahkan melalui rapat paripurna DPRD pada Jum’at, 23 Maret 2023 malam. Perda tersebut akhirnya disahkan setelah melewati proses panjang selama dua tahun sejak 2021 lalu.
“Perda sudah turun, tinggal pelaksanaannya. Dengan adanya perda ini Jember akan jadi lebih aman dan tertata tentunya dengan strategi -strategi dan persiapa anggaran tentunya,”kata Bupati Jember, Hendy Siswanto saat diwawancarai AreaNews.id pada Sabtu, 01 April 2023.
Nantinya, lanjut Hendy, pihaknya akan membuat skala prioritas terkait isi perda dengan kemampuan keuangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Jember. Kedua perda ini merupakan lanjutan dari lima raperda yang diajukan oleh Bupati.
Adapun poin yang menjadi sorotan pada perda Kabupaten Layak Anak adalah terkait masalah pernikahan dini dan kekerasan pada anak. Ia menyayangkan tingginya angka permintaan dispensasi nikah yang ada di Jember.
“Dengan adanya perda KLA ini sudah ada aturan bahwa pernikahan dini tidak boleh dilakukan, apa bila dilanggar akan ada sanksi. Lebih dalam akan kami uraikan teknisnya nanti,” urainya.
Sementara itu untuk perda pengelolaan sampah akan menyoroti terkait bank sampah dan pengelolaan sampah satu tempat.
“Hulu hilirnya akan selesai di satu tempat dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Jadi, mulai pengelolaan bank sampah, serta pemanfaatan kembali sampah untuk magot dan pupuk, masing-masing wilayah beres masalah sampah,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Sugesti Mega
Editor: Hokiyanto